Tak Perlu Revisi UU Pencucian Uang

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menyatakan tidak perlu Undang-undang Pencucian Uang direvisi. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, hanya perlu pemaksimalan kerja Komite Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengefektifan komite itu, kata Nasir, agar segala temuan PPATK dapat segera ditindaklanjuti aparat berwenang dengan proses hukum apabila terdapat indikasi pencucian uang. Meski begitu, perihal bagaimana teknis kerjasama antar elemen lembaga tersebut tidak perlu diatur undang-undang.

"Koordinasi tidak harus diatur dalam UU," kata Nasir dalam pesan singkat, Kamis 1 Maret 2012.

Nasir menambahkan, PPATK memang tidak mendapat kewenangan mengambil tindakan atas temuan-temuan pelanggaran hukum. "Saat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, DPR, dan pemerintah belum mau memberikan kewenangan eksekusi kepada PPATK jika polisi dan jaksa lambat menangani laporan PPATK tentang rekening yang mencurigakan," ujarNasir.