Presiden & Wakil Tak Bisa Cuti Serentak

Sumber :

VIVAnews - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Kampanye bagi Pejabat Negara mengatur Presiden dan Wakil Presiden tak boleh cuti pada hari yang sama. "Waktunya diatur supaya tidak bersamaan," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Sementara untuk kepala daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, tak masalah cuti pada hari yang bersamaan. "Maka Sekretaris Daerah yang menjalankan fungsinya," kata Mardiyanto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009.

Permintaan cuti kepala negara diajukan ke Menteri Sekretaris Negara lalu ditembuskan Departemen Dalam Negeri minimal 12 hari sebelum berkampanye dalam Pemilu. Lalu surat izin cuti itu akan ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum, dan Pengawas Pemilu. Maksimal, pejabat negara mendapat cuti empat hari.

Sementara untuk Pemilihan Presiden, minimal diajukan tujuh hari sebelum berkampanye. Maksimal, pejabat negara cuti satu hari dalam seminggu.

Gubernur dan Wakil Gubernur mengajukan cuti ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri lalu ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum provinsi. Sementara Bupati dan Wakil Bupati mengajukan izin cuti ke Gubernur.

Pelanggaran untuk ketentuan ini, kata Mardiyanto, ada dua macam sanksi, administratif dan pidana.