Pemilu Sistem Distrik Ala Akbar Tandjung

Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Tandjung, berpendapat sistem distrik lebih baik dari sistem proporsional terbuka yang dianut Pemilu 2009. Untuk teknisnya, Akbar mengusulkan nanti setiap distrik hanya diwakili satu legislator saja.

"Lebih baik sistem distrik setiap daerah pemilihan, sehingga partai dapat memperjuangkan calonnya masing-masing," kata Akbar Tandjung di acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Pemuda Indonesia, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu 15 Februari 2009.

"Kalau sekarang ada 560 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, jadi distriknya ada 560. Setiap distrik dicalonkan 1 calon dari masing-masing partai," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. "Siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam 1 daerah pemilihan walaupun beda 1-2 suara, dia yang berhak mendapatkan kursi dari daerah pemilihan itu."

Sistem proporsional terbuka yang dianut sekarang pun telah direduksi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Penghapusan pasal itu membuat penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, sehingga sistem Pemilu pun semakin mendekati sistem distrik.

Namun bedanya, daerah pemilihan terbagi secara proporsional dalam 77 daerah pemilihan. Kemudian ada bilangan pembagi pemilih yang bisa membuat suara suatu peserta Pemilu dilimpahkan pada peserta lain.