Hakim Minta Pengusaha Haris Jadi Tersangka

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan pengusaha Haris Surahman sebagai tersangka. Hakim menilai Haris juga terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, usai mendengarkan kesaksian Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.

Hakim Pangeran bertanya kepada Tamsil mengenai laporan Haris Surahman ke ruang pimpinan Banggar terkait penyerahan uang Rp6 miliar kepada Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan karena Wa Ode telah menyanggupi pengalokasian daerah-daerah sebagai penerima DPID.

"Dia (Haris) secara spontan menyampaikan laporan yang sebelumnya datang ke pimpinan BK DPR yang saat itu tidak ada. Serta merta dia datang ke ruang pimpinan Banggar," kata Tamsil saat bersaksi.

Hakim Pangeran pun mempertanyakan identitas Haris ini. Karena dia begitu mudah bertemu dan melapor kepada pimpinan Banggar tanpa melalui jalur formal. Namun Tamsil tidak bisa menjelaskan alasan pimpinan Banggar bisa dengan mudah menerima Haris di ruang kerjanya.

"Dia orang Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya sendiri tidak menanyakan itu. Kita bisa terima siapapun. Dari tukang becak bisa kita terima," ujar Tamsil.

Mendengar kesaksian Tamsil mengenai Haris Andi Surahman, Hakim Pangeran Napitupulu geram. Ia langsung meminta jaksa segera menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka. "Penuntut Umum, Haris Andi sudah jadi tersangka belum?. Belum yang mulia. Sudah jadikan tersangka itu," sahut Hakim Pangeran.

Bantahan Haris

Sebelumnya, "Iya sebelumnya detail. Saya hanya menjelaskan keterangan tambahan. Seperti keterangan-keterangan terdahulu. Untuk melengkapi saja," ujar Haris usai diperiksa KPK pada 10 April 2012.