Perppu Contreng Sudah Diteken Presiden

Sumber :

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu mengenai mekanisme pencontrengan dan penyempurnaan daftar pemilih tetap.

"Sudah ditandatangani siang tadi," kata juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 26 Februari 2009.

Andi menjelaskan, tujuan penerbitan perppu ini adalah untuk mengurangi kesalahan dalam penandaan surat suara. "Setelah dimasukkan ke lembaran negara, maka perppu ini langsung berlaku," jelasnya.

Perppu ini lahir dari perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.