Eks Komisaris Merpati: Saat Itu Kondisinya Kritis

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi penyewaan pesawat boeing 737-400 dan 737-500 untuk Merpati Nusantara menghadirkan saksi mantan Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Gunawan Koswara.

Gunawan dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Hotasi Nababan, mantan Dirut Merpati dan mantan GM Procurement Tony Sudjiarto.

Dalam kesaksiannya, Gunawan mengatakan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Merpati pada tahun 2006 semula memang tidak dicantumkan rencana pengadaan pesawat Boeing. Namun, kata Gunawan, dalam kondisi tertentu direksi diberikan fleksibilitas oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan pengadaan pesawat.

"Komisaris cuma dapat tembusan saja, tapi langsung laporan ke Menneg BUMN karena kondisi kritis," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 September 2012,  

Soal proses penyewaan pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang belakangan bermasalah, karena TALG tidak memenuhi kontrak untuk mengembalikan security deposit Merpati senilai US$1 juta, Gunawan menegaskan PT Merpati telah langsung mengambil tindakan hukum dengan mensomasi TALG.

Karena somasi diabaikan, Merpati lalu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC. "Putusannya memenangkan Merpati dan mengharuskan TALG mengembalikan security deposit," terangnya.

Selanjutnya, Gunawan juga ditanya mengenai pola pembayaran security deposit. Namun, Gunawan mengaku tidak ada standar operasional prosedur terkait pembayaran security deposit.

Patut dicatat, meski jaksa mendakwa Hotasi korupsi, dalam perkara ini tak ditemukan adanya aliran dana negara yang mengalir ke pribadi Hotasi. Yang banyak dipersoalkan jaksa adalah soal administrasi proses pengadaan pesawat tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tak menemukan adanya korupsi dalam kasus ini. 

Baca juga wawancara khusus VIVAnews dengan Hotasi Nababan: .