KPU: Perpu Pemilu Tak Perlu Disetujui DPR

Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sri Nuryanti, mengatakan, Komisi tetap akan menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu tanpa persetujuan Dewan. Menurutnya, tanpa persetujuan Dewan, tetap bisa dijalankan.

"Kalau sudah ada Perpu ya sudah bisa dilaksanakan," katanya usai diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2009.

Belum adanya persetujuan itu, kata dia, tidak ada implikasinya. Komisi sudah menyiapkan naskah revisi peraturan tatacara penandaan. "Sudah ada konsepnya, rencananya diplenokan hari ini," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk revisi daftar pemilih tetap akan dilaksanakan mulai Rabu-Kamis, 4-5 Maret 2009. "Besok kita kumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk konfirmasi data DPT," ujarnya.

Selain membahas revisi peraturan penandaan, Komisi juga mengagendakan penetapan calon terpilih. "Pembahasannya diagendakan hari ini. Sebenarnya, kita sudah lama membicarakan, tapi masih nunggu kepastian Perpu dulu," kata dia.