Century, KPK Intens Periksa Pejabat BI

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century. KPK telah menetapkan dua petinggi Bank Indonesia sebagai tersangka, yakni Deputi Gubernur BI, Budi Mulia dan mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah.

"Belum ada tersangka baru, tapi nanti bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain yang bisa diminta pertanggungjawaban," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.

Selama ini, KPK intensif memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Di antaranya mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin.

Menurut Abraham, penyidikan kasus Century tidak akan banyak saksi yang dihadirkan. Sebab, di tahap penyelidikan KPK telah banyak meminta keterangan puluhan orang saksi. Oleh karena itu, Abraham menyatakan pemeriksaan terhadap Budi Mulya sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dari hasil pemeriksaan Budi Mulya nanti bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain. Jadi orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujar Abraham

Saat ditanya pihak mana yang diduga akan dimintai pertanggungjawaban setelah penetapan Budi Mulia dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka kasus Century, Abraham tidak merinci. "Orang lain tentunya pihak BI dan pihak-pihak yang terkait FPJP."