Pengacara: Terkait Dugaan Zinah, Limbad Tak Mungkin Dibui

Limbad
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAlife- Sempat heboh dengan dugaan kasus perzinahan yang diadukan sang istri, Susi Indrawati ke pihak kepolisian, kini, kabar soal perkara Limbad pun mulai meredup.

Soal kasus itu, Andriko Saputra, pengacara Limbad saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2013, mengungkapkan belum ada perkembangan signifikan dari kasus kliennya. Kemungkinan, dalam waktu dekat akan digelar perkara soal itu, untuk menentukan apakah Limbad akan dijadikan tersangka.

"Jadi tersangka atau kasusnya dihentikan alias SP3, masih 50-50," terangnya pada media.

Terkait tuduhan istri pertama Limbad, Susi, beberapa pihak sudah diperiksa penyidik, termasuk istri sirinya, Benazir Endang, orangtua mereka, dan penghulu yang menikahkan Limbad dengan Benazir.

Namun, jikalau nantinya status Limbad menjadi tersangka, Andriko menegaskan, kliennya tidak mungkin dipenjara. Meski dianggap memenuhi unsur perzinahan menurut negara, paling berat, Limbad hanya dikenai hukuman percobaan.

"Dalam hukum negara, siapa yang melakukan hubungan suami istri tetapi masih memiliki pasangan, disebut zinah. Tapi dari hukum agama kan tidak," ia berargumen.

Kemungkinan hukuman percobaan untuk Limbad nantinya, akan diberlakukan selama 6 sampai 9 bulan. "Dia harus wajib lapor saja. Belum pernah sepanjang sejarah, ada yang dipenjara karena kasus seperti ini," Andriko melanjutkan.

Saat ini, juara The Master itu masih tinggal bersama Benazir dan buah hati mereka di rumah mertua Limbad di Mauk. Bagi Limbad dan pengacaranya, itu merupakan tempat teraman sejak rumah kontrakannya 'digrebek' istri pertama.

Meski Susi dan Limbad masih bertikai, namun, hubungannya dengan sang anak, Dika mulai membaik. Setiap 15 hari sekali, ia pulang ke Tegal untuk memberi uang jajan.  "Waktu BAP memang hubungannya kurang baik, sekarang sudah sering telpon-telponan," pungkas Andriko. (eh)