Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah Murah

Demo buruh (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta - Sejumlah aliansi buruh sudah memenuhi kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat, Gambir, Jakarta Pusat, hingga siang ini. Mereka berdiri sambil mengibarkan bendera bergambar konfederasi serikat buruh seperti KSPI, SPSI, FSPMI dan lain sebagainya.

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

"Aksi ini sampai dengan pukul 12.30. Nanti 12.30 massa aksi sekitar 50.000 orang akan bergerak menuju ke kawasan Gelora Bung Karno, lebih tepatnya mengadakan May Day pesta di Stadion Madya Senayan. Kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu massa aksi akan bertahan di sana," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu, 1 Mei 2024.

Demo buruh di Kawasan Patung Kuda Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Lindungi Pekerja dan Keluarganya, Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja

Jalanan di kawasan tersebut pun sudah tidak lagi bisa dilintasi kendaraan lantaran mereka sudah menyemut di sana. Ruas jalan Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Timur, Budi Kemuliaan dan Thamrin mengarah ke Patung Kuda sudah tertutup massa. Ada dua tuntutan yang dibawa oleh buruh pada peringatan May Day 2024.

Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, petani, lingkungan hidup dan HAM. Lalu, meminta pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing hingga memberi upah laik bagi pekerja di Tanah Air.

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

"Untuk tuntutan yang dibawa dalam May Day kali ini adalah dua yang utama. Pertama Undang-Undang Cipta Kerja, kedua Hostum. Hos, hapus outsourcing, tum tolak upah murah. 2 isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir," ujar Said Iqbal.

Dia mengatakan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja membuat terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bukan cuma itu, Undang-Undang Cipta Kerja pun jadi penyebab upah buruh tak mengalami kenaikan.

Ilustrasi buruh saat aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Jadi tidak benar undang-undang ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Kenaikan upah akibat omnibus law hanya 1,58%. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%. Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2%, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya