MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun Penjara

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

“Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, kepada VIVAnews, Rabu, 23 Januari 2013.

Artidjo menjelaskan Nazar dinilai bersalah melanggar pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan pertama. "Kalau di pengadilan judex factie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA dia (Nazaruddin) secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan.” 

Putusan tersebut diputuskan secara bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme.

Pada 20 April 2012 lalu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara empat tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (kd)