Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Rp4 Miliar

Sumber :
VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pelaku judi melalui media online. Penangkapan berlangsung di perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Ken, 29 tahun.

"Kegiatan ini sudah beroperasi sejak 2011 lalu," kata Agus di Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.

Agus menuturkan jenis judi yang dilakukan tersangka adalah judi mickey mouse, bola tangkas, dengan menggunakan fasilitas internet. 

"Omset perminggu Rp3 miliar sampai dengan Rp4 miliar," ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain komputer jinjing, modem, buku bank, buku catatan rekap, telepon genggam dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik telah menahan dan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan denda Rp25 juta. (ren)