Bapepam Bekali Agen Penjual

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memberikan pendidikan tambahan bagi agen penjual produk investasi pasar modal. Upaya itu untuk menghindari pemberian informasi yang tidak tepat kepada nasabah.

Langkah tersebut berkaca dari maraknya kasus ketidakpahaman investor terhadap produk investasi yang mereka beli. Terakhir, terjadi ketidakpahaman nasabah atas produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikeluarkan PT PNM Investment Management yang melibatkan Royal Bank of Scotland (RBS) sebagai agen penjual.

"Saya sudah melihat di negara-negara lain, seperti Australia. Mereka menyarankan kepada kami agar selling agent itu perlu di-training supaya mengerti peraturan yang telah dibuat," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009.

Menurut Fuad, pembekalan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan agen penjual terhadap peraturan-peraturan Bapepam-LK. Pendekatan dapat dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, atau pelatihan-pelatihan. 

"Selama ini kelihatannya mereka (agen penjual) kurang mengerti, namun bukan berarti tidak patuh," ujarnya.

Fuad mengakui, Bapepam-LK kesulitan untuk mengawasi agen penjual yang jumlahnya ditaksir mencapai ribuan. Padahal pihaknya sebenarnya berharap agen penjual yang sudah memperoleh sertifikat bisa mematuhi peraturan yang ada.