Ratusan Daerah Belum Punya Perda Pajak Bumi dan Bangunan
Jumat, 8 Februari 2013 - 14:17 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa dari 492 kabupaten/kota, masih ada 369 yang belum melaksanakan pemungutan pajak terkait perda tentang pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Diharapkan, pada 2014, seluruh kabupaten/kota sudah dapat menerapkan perda itu di daerahnya.
"Sebanyak 369 kabupaten/kota yang belum melaksanakan, karena belum punya perdanya," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Ditjen Pajak, Hartoyo Mirungan, di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.
Menurut Hartoyo, sebagian daerah itu belum mendapat pengesahan Perda PBB-P2 dari lembaga legislatif.
"Sebenarnya dari 369 daerah kabupaten/kota, 175 daerah belum punya perda karena ramai di DPRD. Mungkin sudah mempersiapkan, tapi belum jadi-jadi," kata Hartoyo.
Selain perdebatan dengan DPRD mengenai penentuan besar pajak yang akan dipungut, Hartoyo melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota terkendala kualitas dan jumlah sumber daya manusia.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2011, ada satu kota yang sudah melaksanakan PBB-P2. Pada 2012, jumlahnya meningkat menjadi 17 kota. Sementara itu, tahun ini dilaporkan sudah 105 daerah yang memiliki perdanya.
Ditjen Pajak menargetkan 492 kabupaten/kota itu dapat memungut sendiri PBB-P2 di daerahnya masing-masing pada 2014 dan mengelolanya sesuai dengan kondisi daerah tersebut.
Selama ini, menurut Hartoyo, pemerintah pusat yang memungut pajak PBB-P2 tersebut di setiap daerah kabupaten/kota dan ini memakan waktu yang sangat lama.
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB-P2 ini demi tujuan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Baca Juga :