EKN: Lindung Nilai Danamon Bikin Rugi

Sumber :

VIVAnews - PT Esa Kertas Nusantara (EKN) mengajukan gugatan kepada PT Bank Danamon Tbk dikarena mengalami kerugian dalam transaksi derivatif.

Menurut kuasa hukum EKN Dodi S Abdul Karim, kliennya menuntut atas kerugian yang tidak seharusnya. Nilai gugatan tersebut sebesar Rp1 triliun, namun angka itu tidak mencerminkan nilai transaksi derivatif EKN.

"Kita masih menghitung nilai transaksi, ini harus saya diskusikan kepada klien kami," kata Dodi kepada VIVAnews di Jakarta, 12 Maret 2009.

Sementara terkait pertanyaan pihak Danamon yang menunggu proses mediasi, Dodi menyatakan pihaknya juga memberikan nasihat agar permasalahn tersebut dapat diselesaikan dengan mediasi. Namun dengan adanya permintaan gugatan dari kliennya, pihaknya akhirnya mengajukan gugatan. "Kita juga imbau agar dapat diselesaikan dengan mediasi," katanya.

Sementara terkait pernyataan Danamon yang mengklaim pihaknya telah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan melakukan hal-hal sesuai dengan peraturan, Dodi menjelaskan bahwa hal-hal rinci akan diungkap di pengadilan. "Menurut klien kami adanya hedging (lindung nilai) justru untuk melindungi kerugian, bukan malah merugikan," katanya.

Pihak EKN telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Maret 2009 lalu.