Komite Etik KPK Tak Lemahkan Kasus Century

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komite Etik KPK atas kasus bocornya dokumen draf sprindik Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu, dinilai bukan merupakan pelemahan proses hukum kasus besar seperti Bank Century.

"Proses di komite etik tidak ada hubungannya dengan penanganan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK," tegas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, dalam keterangan pers tokoh antikorupsi di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2013.

Ia yakin, tidak ada langkah mundur terhadap proses hukum kasus Century, mengingat KPK telah melakukan penyidikan dan lembaga ini tidak dapat menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara).

Selain itu, masa depan penanganan kasus korupsi di KPK tidak tergantung pada satu atau dua orang pimpinan saja, melainkan tunduk pada mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.

Febri juga menambahkan, proses yang berlangsung pada komite etik dan proses hukum kasus korupsi merupakan dua hal yang berbeda. "Proses komite etik untuk menegakkan arwah KPK, sedangkan proses hukum Century itu soal penanganan kasus," katanya. (art)