Langgar Kode Etik, Abraham Dijatuhi Sanksi Peringatan Tertulis

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terperiksa dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kebocoran draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu, Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, d, e dan p tentang kode etik KPK.

"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada terperiksa satu Abraham Samad," kata Anis Baswedan saat membacakan amar putusan majelis komite etik KPK, Rabu, 3 April 2013.


Menurut Anies, Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh prinsip keterbukaan, integritas, kepribadian, komunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, profesional dalam menjaga ketertiban dan kerahasiaan KPK.


Sementara untuk terperiksa dua Adnan Pandu Pradja, Anies menyatakan, terbukti melanggar pelanggaran ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b. "Oleh karena itu menjatuhkan sanksi peringatan lisan," ujar Anies.


"Memerintahkan kepada seluruh pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini," katanya. (eh)