Suap Impor Daging, KPK Periksa Bendahara Umum PKS
Kamis, 11 April 2013 - 14:10 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfud Abdurahman terkait dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama, Kamis 11 April 2013.
"Machfud Abdurahman, Bendahara Umum PKS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi, Kamis 11 April 2013. LHI yang dimaksud Priharsa adalah Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS.
Selain Machfud, KPK juga memeriksa pensiunan TNI bernama Tanu Margono dan Elda Devianne Adiningrat sebagai saksi untuk Luthfi. Keterangan Elda yang juga Direktur Utama PT Radina Niaga itu akan dipakai penyidik untuk menambah berkas tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ahmad Fathanah.
Tiga orang dari pihak swasta juga dijadwalkan untuk diperiksa bagi Ahmad Fathanah, yakni Faiz Nezareth (Direktur PT Guna Bangsa Perkasa), Ongky Wijaya Ismail Putra (swasta), dan Priyatno Edi Kuncoro (swasta).
Baca Juga :