MA Peringatkan Pengusaha Lain Soal Upah di Bawah UMR
Rabu, 24 April 2013 - 11:11 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya Tjioe Christina Chandra satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pengusaha lain yang menyalahgunakan keadaan," kata salah satu hakim agung yang menangani perkara itu, Gayus Lumbuun, Rabu, 24 April 2013.
Baca Juga :
Dalam kasus ini, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjian, tetapi apabila salah satu pihak melanggar Undang-Undang, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. (adi)