Palsukan Putusan Narkoba, Jaksa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 2 Mei 2013 - 19:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan kurungan terhadap mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sultoni. Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan putusan vonis terdakwa kasus Narkoba, Sugianto.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sultoni terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhi putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati peranannya sebagai Jaksa. Sikapnya bertentangan dengan tujuan negara dalam pemberantasan korupsi dan narkotika.
Sementara yang meringankan, Sultoni belum pernah ditahan, mengakui perbuatannya, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis itu, Sultoni mengaku akan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan keberatan atau banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga :