Jaksa Tetap Tuntut Habib 2 Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum tak gubris pleidoi Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq. Jaksa bersikukuh pada sikapnya semula, yakni menuntut Habib dua tahun penjara.

"Kami punya pandangan yang berbeda dari penasihat hukum terdakwa,"ujar Jaksa Mustaming dalam sidang kasus insiden Monas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2008. Agenda sidang itu adalah pembacaan pembelaan tertulis atau pleidoi dari terdakwa, Habib Rizieq.

Muhammad Assegaf selaku pengacara Habib menyatakan kekecewaannya atas jawaban jaksa itu karena tidak merinci perbedaan pendapat yang dimaksud. "Jaksa Penuntut Umum tidak secara benar menanggapi pleidoi yang dibacakan," tegas Assegaf di hadapan Ketua Majelis Panusunan Harahap.

Dalam pleidoinya, Habib menyatakan dirinya tidak bersalah dalam insiden penyerangan dan kekerasan kepada Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, awal Juli lalu. Dalam kesimpulannya, Habib meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.