Kubu Kaji Nekat Ajukan PK ke Mahkamah

Sumber :

VIVAnews - Pernyataan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Herman Suryadi Wiredja bahwa ada intervensi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap dalam pilkada Jawa Timur, jadi senjata kubu Khofifah Indar Parawangsa-Mudjiono (Kaji).

"Untuk itu secepatnya kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi," kata penasehat hukum Kaji, kepada VIVAnews, Selasa 17 Maret 2009.

Aturan bahwa putusan mahkamah adalah final and binding alias tak bisa digugat kembali, diterjang. "Kalau ada kekeliruan dalam putusan kenapa tidak bisa dikoreksi," kata Asrun.

Sebelumnya, hakim konstitusi, Akil Mochtar mengatakan dugaan daftar pemilih fiktif di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tidak bisa dijadikan alat bukti baru atau novum. "Karena itu baru berupa asumsi," kata Akil kepada VIVAnews, Selasa 17 Maret 2009. Proses hukum di mahkamah konstitusi juga tak sama dengan mahkamah agung.

Sebelumnya, dalam putusan perkara sengketa hasil pilkada di Jawa Timur, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara ulang di Pamekasan, Madura. Selain itu, majelis yang diketuai Mahfud MD juga memerintahkan pemungutan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.

Hasil pelaksanaan putusan ini memenangkan pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf. Namun, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono mengadukan adanya data pemilih tetap fiktif.

Baca juga: "Khofifah Bisa Tuntut Ganti Rugi"