Kejaksaan Terima 86 Laporan Pelanggaran

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah menerima 86 laporan mengenai pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) selama kampanye.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengatakan pasal yang banyak dilanggar adalah Pasal 270, 269, dan 274 Undang-Undang Pemilu.

"Misalnya, kampanye di luar jadwal, langgar aturan kampanye, sampai kampanye di tempat terlarang," kata Ritonga kepada wartawan, rabu 18 Maret 2009. Contoh kampanye di tempat terlarang, kata Ritonga, adalah membagikan brosur di temnpat ibadah.

"Dari jumlah itu, 26 kasus sudah diputus," kata dia. Ritonga mengatakan pemalsuan ijazah tidak diterima sebagai pidana pemilu. Kasus itu, tambahnya, akan dimasukkan dalam pidana biasa.