"Tak Ada Pihak Ketiga dalam Perceraian Lydia-Jamal"
Senin, 3 Juni 2013 - 18:24 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife-
Sidang perceraian Lydia Kandou dan Jamal Mirdad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 3 Juni 2013. Kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung, menghadirkan adik kandung kliennya, Grace Kandou sebagai saksi.
"Ada saksi pihak Bu Lydia. Sidang ini tertutup dan hanya menyampaikan kepada majelis hakim soal dalil-dalil perceraian," katanya usai sidang, Senin 3 Juni 2013.
Baca Juga :
Menurutnya, sampai saat ini Lydia dan Jamal masih tinggal satu rumah. Ia juga membantah bahwa ada intervensi pihak ketiga di rumah tangga kakaknya.
"Nggak ada pihak ketiga. Masih kok, mereka serumah. Hanya situasi rumah saja yang ditanya, masih baik komunikasi," ungkapnya.
Selain menghadirkan saksi, pihak Lydia juga memberikan bukti-bukti berupa surat otentik agar diperiksa majelis hakim.