Tak Penuhi Hunian Berimbang, Pengembang Akan Dipidana
Rabu, 5 Juni 2013 - 10:34 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Kementerian Perumahan Rakyat membentuk tim independen untuk mengaudit para pengembang yang membangun rumah susun dan rumah tapak murah. Pemerintah akan memidanakan pengembang properti yang tidak memenuhi kewajiban kawasan hunian berimbang.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Rabu 5 Juni 2013, menjelaskan bahwa audit itu untuk memastikan para pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang dan kewajiban membangun 20 persen rumah murah.
Baca Juga :
"Jangan bilang pengembang bandel, tetapi bisa saja mereka belum menguasai peraturannya, sehingga tim audit sekaligus sosialisasikan aturan tersebut," katanya. (asp)