Kemendag: Kenapa Hanya Ada 76 Importir Produk Hortikultura?
Jumat, 14 Juni 2013 - 16:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kementerian Perdagangan akan meminta penjelasan dari Kementerian Pertanian terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan kepada 76 perusahaan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, Jumat 14 Juni 2013, menjelaskan bahwa 76 perusahaan yang mendapat RIPH itu merupakan keputusan final dari Kementerian Pertanian.
"Saya perlu meminta klarifikasi mengapa hanya ada 76 perusahaan yang dikeluarkan izinnya dari Kementerian Pertanian," ujar Bachrul di Jakarta.
Menurut Bachrul, ada 148 perusahaan importir yang terdaftar dalam Kementerian Perdagangan. Antara lain 126 importir yang terdaftar pada data semester pertama dan 22 importir yang terdaftar pada semester kedua, melalui layanan sistem pendaftaran satu atap secara
online
pada kurun 29-31 Mei 2013.
Dengan hanya memberikan RIPH kepada 76 importir dari 148 perusahaan yang terdaftar, menurut Bachrul, perlu dijelaskan alasannya.
"Secara teknis, mereka sudah berhak dan layak untuk melakukan importasi. Tapi, Kementerian Pertanian yang menganalisisnya dan mereka punya cara tersendiri," kata Bachrul.
Baca Juga :
"Masalah impor ini sederhana. Sebaiknya dibuat satu tempat, agar tidak ribet," kata Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 14 Maret 2013. Selengkapnya baca . (art)