Pemerintah Batasi Tarif Angkot Naik Maksimal 15 Persen

Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Kamis 20 Juni 2013, menyatakan finalisasi kenaikan tarif angkutan umum akibat kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dilakukan. Namun, ia mengisyaratkan batas atas kenaikan tarif maksimal 15 persen dari tarif berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif transportasi umum hanya berlaku untuk angkutan komersial seperti angkutan penyeberangan dan bus antar kota. Sementara itu, tarif transportasi yang subsidi tidak akan naik.

"Tidak akan naik, karena ada dana public services obligation (PSO), untuk subsidi transportasi," kata Mangindaan di kantor Presiden, Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan batas kenaikan tarif angkutan umum 10-15 persen. Menurut dia, pemerintah memahami keresahan pengusaha transportasi menjelang kenaikan harga BBM.

Namun, pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan para pengusaha transportasi yang meminta kenaikan tarif hingga di atas 20 persen.

"Kasihan kalau tidak naik, bisa bangkrut mereka. Tetapi, mereka juga tidak berani naikin tinggi, karena nanti tidak dapat penumpang," katanya.

Ia yakin, kenaikan harga BBM tidak terlalu membebani pengusaha, karena komponen bahan bakar dalam biaya operasional hanya 36 persen dari keseluruhan. "Jadi, tidak terlalu besar," katanya. (art)