Pengacara Penyerang Lapas Cebongan Nilai Dakwaan Otmil Kabur
Senin, 24 Juni 2013 - 12:12 WIB
Sumber :
- ANTARA/Noveradika
VIVAnews -
Pengadilan Militer II-11 menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebingan, Sleman, DIY, Senin 24 Juni 2013. Sebanyak 12 terdakwa yang juga oknum anggota Komando Pasukan Khusus membacakan eksepsi mereka melalui pengacara.
Di ruang sidang utama satu Dinmil II-11, Letkol (CHK) Rohmat selaku penasihat hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu
Baca Juga :
Pengacara pun mendalilkan bahwa kliennya tidak melanggar KUHP Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan kepada komandan yang berhak menhukum (ankum). "Sehingga dakwaan Oditur tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang belaku."
Berdasarkan yurisprudensi yang ada di Mahkamah Agung, kata dia, Oditur seharusnya menjabarkan semua unsur-unsur dakwaan tindak pidana, terutama soal pembunuhan berencana.
Usai membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Oditur untuk menanggapi eksepsi para terdakwa. "Oditur minta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan atas eksespi penasihat hukum 3 terdakwa,"kata Letkol Sus Budiharto kepada Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan sidang akan digelar lagi 2 hari lagi atau pada 26 Juni 2013 dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi pengacara 3 terdakwa.
Sebelumnya, didakwa sebagai tokoh utama penyerangan Lapas Cebongan, Maret 2013. Dalam penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas diberondong peluru. (eh)