Akhir Kasus Viral Perpanjangan STNK Mobil Pikap Rp 5 Juta karena Pelat Nomor Cantik

Pemilik mobil pikap ini kaget harus bayar STNK hingga Rp 5 juta
Sumber :
  • Twitter: @Miduk17

Jakarta, 10 Mei 2024 –  Viral di media sosial kasus pemilik mobil pikap bernama Rusli yang kaget harus membayar perpanjang STNK hingga Rp 5 juta. Mahalnya bayar STNK itu karena pelat nomor cantik mobilnya, padahal dia tak memesan angka tersebut.

Edward Akbar Bakal Jalani Pemeriksaan Soal Penggelapan Mobil Kimberly Rider, Ini Jadwalnya

Sebelumnya kasus ini viral usai diunggah oleh akun @Miduk17 di Twitter atau X. Disebutkan, Rusli diminta oleh oknum petugas membayar sebesar Rp 5 juta jika ingin STNK mobil baknya diperpanjang.

"Alasannya bikin KAGET, nomor plat nya adalah nomor cantik, 9797. Padahal, bang Rusli tidak pernah request nomor cantik, wong mobilnya pick up dan fungsinya untuk ngangkut barang, ngapain pake nomor cantik?," tulis akun itu dikutip VIVA Otomotif, Jumat 10 Mei 2024.

Cuma Dipajang di GIIAS 2024, Mobil Ini Banyak Banget yang Mau Beli

"Memang, ada tertera dikantor Samsat banner bertuliskan tentang aturan nomor cantik serta biaya perpanjangan STNKnya. Tetapi, aturan itu baru keluar tahun 2020, sementara bang Rusli beli mobil pick up ini tahun 2019," lanjutnya.

Baca Juga: Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Ketua Pusat PSHT soal Anggotanya Keroyok Polisi: Perguruan Ajarkan Budi Luhur, Kenapa Anarkis?

Rusli juga tak bisa mengganti nomor pelat mobilnya karena BPKB masih dipegang oleh Leasing karena cicilan belum lunas 2 bulan lagi.  Artinya, dengan keterbatasan biaya opsi untuk melunasi cicilan atau perpanjang nomor yang disebut cantik, mobil Rusli sejak tanggal 11 Mei 2024 akan terhitung sebagai mobil ilegal. 

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Hingga akhirnya, tim SAMSAT Jakarta Timur memberikan kemudahan kepada Rusli dan membantunya untuk memperpanjang STNK. Akhirnya tercapai kesepakatan, nomor polisi diubah dan nomor cantik itu dilepas.

"Besok, 10 Mei 2024 Bang Rusli dan tim Samsat Jakarta Timur ke Dealer Suzuki untuk fotocopy BPKB Mobil. Senin depan, 13 Mei 2024 bang Rusli dijamin oleh Samsat Jakarta Timur untuk menerbitkan Nomor Polisi yang baru," tulis akun @Miduk17 memberikan update akan kasus ini.

"Dengan demikian, Bang Rusli tetap bisa kerja seperti biasa sebagai pengemudi Go Box, sekaligus bisa melunasi kredit mobil dua bulan lagi tanpa terbebani biaya untuk nopol cantik lagi. Terima kasih teman2, Terimakasih Polri atas pelayanannya, Terima kasih Polda Metro Jaya, terima kasih Samsat Jakarta Timur," pungkasnya.

Aturan Pelat Nomor Cantik

Seperti diketahui, pelat nomor cantik bisa diperoleh dengan cara memesan atau by request. Uang yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan pun tak kecil untuk bisa mendapatkan nomor pelat sesuai keinginannya.

Harga request plat nomor motor tergantung format susunan angka dan huruf yang dituliskan. Biaya plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Berdasarkan PP tersebut, berikut harga request pelat nomor motor atau NRKB cantik di Samsat:

1. NRKB satu angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp20.000.000
Ada huruf di belakang angka: Rp15.000.000
2. NRKB dua angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp15.000.000
Ada huruf di belakang angka: Rp10.000.000
3. NRKB tiga angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp10.000.000
Ada huruf di belakang angka: Rp7.500.000
4. NRKB empat angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp7.500.000
Ada huruf di belakang angka: Rp5.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya