Setoran Migas Rp 106 T Tak Langsung ke APBN

Sumber :


VIVAnews -- Penerimaan negara bukan pajak dan (pajak penghasilan) PPh minyak dan gas bumi tidak dilaporkan secara transparan. Nilai realisasi penerimaan dari kontraktor kerja sama senilai Rp 106,39 triliun tidak disetor langsung ke kas negara sesuai mekanisme APBN.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan semester I 2008 di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2008.

Selain soal penerimaan migas, BPK juga menyampaikan anggaran PNBP untuk sumber daya alam pertambangan umum atas pendapatan royalti yang ditetapkan dalam UU nomor 18 tahun 2006 tentang APBN 2007 ternyata hanya menyajikan catatan royalti batu bara Rp 4,78 triliun.

"Departemen Energi pada 2007 juga hanya menyajikan realisasi pendapatan royalti batu bara sebesar Rp 5,77 triliun," ujar Anwar.
Dengan demikian, menurut dia, pemerintah hanya menyajikan penerimaan royalti batu bara dan tidak secara jelas menyatakan royalti atas mineral lain, seperti tembaga, nikel, emas, perak dan lainnya.