Sidang Usai, Nasib Briptu Rani "Digantung"?
Jumat, 28 Juni 2013 - 18:17 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) di gedung Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, dengan terperiksa Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, yang dimulai pukul 13.00 WIB, selesai sore tadi sekitar pukul 17.15 WIB.
Briptu Rani dihadirkan sebagai saksi terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan menyangkut kode etik sebagai anggota polisi.
Antara lain, Rani disebut kerap mangkir atau meninggalkan tugas sebagai polisi wanita di kesatuannya Polres Mojokerto tanpa pemberitahuan, dan beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Dari lantai tiga gedung Propam, sejumlah hakim sidang, satu persatu meninggalkan ruangan. Namun, tidak ada keterangan resmi meski sidang usai. Kepala Bidang Humas Polda Jatim yang biasanya memberi keterangan, tidak ada di tempat.
Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Pol., Awi Setiyono, mengaku jika sedang ada urusan di luar.
"Saya ada di luar ini, sudah-sudah besok saja ya," kata dia singkat.
Belum didapatkan keterangan resmi dari Polda Jatim terkait perkara yang dialami polwan cantik tersebut. Apakah dia mendapatkan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau masih ada kelanjutan sidang kode etik itu.
Baca Juga :
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi.