Anis dan Sukarso Dituntut Lebih Ringan

Sumber :

VIVAnews - Dua terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang Anis Sugandhi dan dan Sukarso dituntut masing-masing delapan dan tujuh tahun penjara. Tuntutan ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan kepada lima rekan mereka lainnya yang dituntut sampai 15 tahun.

Jaksa Totok Bambang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2009.  Menurut jaksa, Anis dan Sukarso didakwa dengan dakwaan primer Pasak 13 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pasal subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 13 c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Totok di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang dituntut 15 tahun penjara. Mereka adalah Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Tony, Sugiharto, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto.

Jaksa menilai kelima terdakwa ini bertanggung jawab atas hilangnya nyawa orang lain. Ini menjadi pertimbangan memberatkan.