Administrasi Kependudukan Harus Diperbaiki

Sumber :

VIVAnews -  Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengakui kesalahan administrasi kependudukan merupakan hal yang masih harus diperbaiki. Padahal, data administrasi kependudukan itu berkaitan erat dengan Daftar Pemilih Tetap untuk keperluan pemilihan umum.
 
Ia menjelaskan sampai saat ini, proses pendataan tunggal tiap individidu masih terus dilakukan, hingga nanti tiap penduduk akan memiliki Single Identity Number (SIN).
 
"Sedang dibahas untuk diatur dalam UU tentang Kependudukan. Diproyeksikan akan selesai pada tahun 2011," kata Mardiyanto, Selasa 24 Maret 2009.
 
Terkait DPT yang diduga dimanipulasi, Mardiyanto meminta agar Komisi Pemilihan Umum segera melakukan koreksi terhadap DPT yang dipermasalahkan. "Saat ini KPU sudah meminta seluruh petugas KPUD untuk melakukan penyisiran," kata dia.

Apabila tidak tercantum dalam DPT, tambahnya, pemilih juga tetap bisa memilih dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk.
 
Senada dengan Mardiyanto, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi mengatakan kesalahan DPT merupakan hal yang wajar terjadi. Tapi, kalau ada unsur kesengajaan, kesalahan itu masuk tindak pidana dan harus ditindak secara hukum.
 
"Yang menghendaki, mengetahui, dan membiarkan, itu bisa dikenakan tindak pidana," kata Muladi.