KPK: Sejauh Ini Akil Mochtar Masih Menyangkal

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi berjalan lancar. Sebagian besar tersangka mengakui perbuatannya. Namun tidak dengan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Sejauh ini AM masih menyangkal," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2013.

Bambang menilai wajar sikap Akil Mochtar yang masih menyangkal perbuatannya. Menurutnya wajar jika seorang tersangka menggunakan hak ingkar, karena hak ingkar itu diatur dalam undang-undang.

"Itu bukan hal yang luar biasa," ujarnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, keterangan para tersangka bisa berubah.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak Banten. 

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau.

Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat Susi Turandayani.

Akil, Chairun Nisa dan Susi Turandayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.