Presiden: Soal Desakan Seluruh Hakim Mundur, Terserah MK
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 16:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara, Ketua Mahkamah konstitusi, Akil Mochtar. Akil terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga terkait kasus suap pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Usai menemui para pimpinan lembaga negara, di kantornya, Sabtu 5 oktober 2013, Presiden mengumumkan pemberhentian Akil itu. Kasus ini, katanya, telah mencoreng MK sebagai istitusi peradilan di Indonesia.
Baca Juga :