MA: Tutut Menang, Hary Tanoe Masih Bisa PK Soal TPI

Hary Tanoe Lantik Pengurus Perindo
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait sengketa stasiun Televisi Pendidikan Indonesia yang kini bernama MNC TV. Tutut mengajukan permohonan kasasi terhadap PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo.

"Dalam amar putusan singkatnya, mengabulkan permohonan kasasi pemohon," ujar Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, ketika ditemui di Gedung MA, Kamis 10 Oktober 2013.

Perkara yang diputus 2 Oktober 2013 itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara.

Ridwan menjelaskan pada intinya majelis mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian, yakni menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta.

Namun ketika ditanyakan apakah dengan dikabulkannya permohonan Tutut ini, TPI bisa kembali ke tangan Tutut, Ridwan mengatakan hal itu tidak serta merta. "Ya kita lihat dalam pertimbangannya, karena ini masih putusan singkat, apa yang menjadi pertimbangan dan butir-butir yang termuat dalam isi putusan itu kita lihat dalam putusan lengkapnya nanti," kata dia.

Dia juga menambahkan bahwa pihak tergugat masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali jika merasa tidak puas terhadap putusan kasasi tersebut. "Dalam prosedur hukum acara perdata apabila putusan kasasi ada pihak yang mengajukan upaya hukum karena tidak puas dengan keputusan kasasi maka dapat mengajukn PK terhadap putusan tersebut," ujarnya. (kd)