Penangguhan Penahanan Syech Puji Dikabulkan

Sumber :

VIVAnews - Permintaan penangguhan penahanan Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji yang resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, sejak Rabu 18 Maret lalu, akhirnya dikabulkan.

Hari ini, Selasa 31 Maret 2009, Kepoltabes Semarang, Jawa Tengah mengabulkan permohonan tersebut. Saat keluar dari kantor polisi, kiai nyentrik ini sedikitpun enggan memberikan komentar soal penangguhan penahanannya itu.

Sebelum meninggalkan Mapolwiltabes, Syech Puji terlihat sibuk mengurus surat-surat untuk melengkapi berkas penangguhan penahanan.

Hairul Anwar, pengacara Syech Puji mengatakan, bahwa saat permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan klennya hanya mengucapkan syukur karena doanya terkabul.

"Bapak hanya mengucap syukur, karena doanya terkabul dan selama ini bapak hanya menjalankan proses hukum, yang mematuhi proses hukum," ujar Hairul Anwar.

Setelah itu, Syekh Puji beserta kuasa hukumnya meninggalkan Mapolwiltabes dengan mobilnya nopol H 8360 GC, dan saat meninggalkan kantor polisi pun, Syech hanya tersenyum dan melambaikan tangan saja.

Sebelumnya, Syech Puji resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2009 dini hari. Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur yakni Lutviana Ulfa (12).

Laporan: Syamsul Arifin | Semarang (antv)