Berita Pemilu Dianjurkan di Masa Tenang

Sumber :

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen meminta media massa tetap mengawasi dan memberitakan Pemilu di masa tenang 6-8 April 2009. Tiga hari masa tenang itu, kata AJI, rawan dengan pelanggaran Pemilu.

Aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 89 ayat (5), menyebutkan bahwa "Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," harus dipahami secara hati-hati. Menurut AJI, pasal itu rawan disalahgunakan untuk membatasi fungsi pers sebagai wakil publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.

"AJI Jakarta menilai frase "mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu" pada pasal 89 ayat (5) UU Pemilu itu, bisa ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan sekelompok orang yang tidak menyukai kebebasan pers di Indonesia," kata Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika, dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews, Kamis 2 April 2009.

Pasal itu berpotensi ditafsirkan sebagai pelarangan penyiaran berita apapun terkait sepak terjang peserta pemilihan umum pada periode minggu tenang, tiga hari sebelum hari pencontrengan. Padahal, sebagaimana Pemilihan Umum lima tahun lalu, pada hari-hari terakhir itulah, berbagai pelanggaran Pemilu terjadi. Praktek politik uang yang biasa disebut 'serangan fajar', kampanye terselubung, dan aneka ragam usaha peserta pemilihan untuk menggaet pemilih, umumnya gencar dilaksanakan pada periode itu.

Namun aturan itu, menurut AJI, telah mengalami delegitimasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan pasal 98 ayat 2,3 dan 4, dan pasal 99 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Kemudian menyusul penghapusan pasal 245 ayat 2 dan 3, pasal 282 dan pasal 307 UU Pemilu.

Penghapusan beberapa aturan di atas merupakan bentuk semangat penghormatan atas hak konstitusional masyarakat memantau dan mengawasi Pemilu. Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga selalu menegaskan keberpihakannya pada demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara. 

"Karena itu, AJI Jakarta mengimbau semua redaksi media massa agar tetap menjalankan fungsinya meliput dan memberitakan seluruh proses pemilihan umum 2009 pada minggu tenang Pemilu, 6-9 April mendatang," kata Wahyu.