Regulasi Kandas, Migrasi ke TV Digital Tetap Jalan
Selasa, 26 November 2013 - 14:58 WIB
Sumber :
- Corbis
VIVAnews -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
(Free To Air).
Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam siaran pers yang diterima
Baca Juga :
Kominfo berpesan kepada masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah, sebab pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo baru sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
(Free To Air).
Sebagaimana diketahui Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital digugat oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). Putusan MA yang mengantongi nomor perkara 38 P/HUM/2012 itu diketok pada 3 April 2013 lalu.
Permenkominfo untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
(Free to Air)
tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital.
Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.(np)