KPK Kembali Sita Rumah dan Tanah Akil Mochtar di Kebumen
Rabu, 11 Desember 2013 - 17:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVAnews
– Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meluas. KPK kembali menyita aset terkait kasus itu. Kali ini di Desa Karang Duwur, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.
Aset yang disita di Kebumen itu berupa rumah dan tanah. Aset itu diduga atas nama Mochtar Effendi. “Ini terkait penyidikan KPK di kasus pencucian uang Akil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2013.
Baca Juga :
showroom
mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas. Ia dijerat pasal dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK.
Mantan anggota Komisi III DPR itu diduga menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. (eh)