Boleh Terima Hadiah Maksimal Rp 500 Ribu

Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, menyatakan hakim boleh saja menerima hadiah berupa uang. Namun, hadiah itu berasal dari pihak keluarga.

"Sebenarnya pemberian apa pun tidak boleh, tapi dalam tradisi kita, jadi diperbolehkan, tapi dibatasi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Rabu 8 April 2009.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial atau KY, Busyro Muqoddas, menambahkan bahwa hadiah yang boleh diterima hakim adalah Rp 500 ribu. "Itu maksimal," ujarnya.

Dalam pertemuan ini, MA dan KY menandatangani nota kesepahaman tentang kode atik hakim. Surat kesepakatan bersama itu bernomor 047/ KMK/ MA/ IV /2009 dan No. 02/ SKB/ KY/ IV/ 2009. Keputusan itu harus dilaksanakna oleh seluruh jajaran hakim dari pengadilan pertama hingga kasasi.

Dalam kode atik itu juga diatur bahwa MA dan KY sepakat membentuk majelis kehormatan hakim. Majelis ini bertugas mengawasi kinerja para hakim. Majelis Kehormatan ini terdiri dari empat komisioner KY dan tiga hakim MA.