Bisnis Perdagangan Online Tak Tersentuh Pajak Penghasilan (PPn)
Rabu, 26 Februari 2014 - 17:35 WIB
Sumber :
- https://www.facebook.com/oshimishop
VIVAnews
- Bisnis perdagangan online (
electronic commerce
atau
e-commerce
) berpotensi memiliki nilai transaksi hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, sebagian besar transaksi ini tidak disentuh pajak penghasilan (PPn).
"
E-commerce
yang bertriliun-triliun itu tidak membayar pajak. Anda menerima barang di rumah (dari
e-commerce
) juga tanpa bayar pajak," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, dalam media
briefing
UU Perdagangan dan UU Perindustrian di kantor Apindo, Jakarta, Rabu 26 Februari 2014. Baca Juga :
Kemudian, lanjut Franky, pelaku usaha wajib mengikuti aturan-aturan perdagangan online. Seperti memberikan data yang lengkap terkait dengan usahanya.
"Selain mengikuti aturan IT, pelaku usaha wajib memberikan data secara lengkap dan benar. Jika tidak, akan dikenai sanksi, baik pidana maupun denda," kata dia. (asp)