Anggota DPR PDIP Usul KPU Legalkan Money Politics

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Hugua meminta KPU RI melegalkan politik uang alias money politics dalam kontestasi Pilkada 2024. 

TNI Jelaskan Dasar Jaga Gedung Kejaksaan Agung, SBY Turun Gunung

Hal ini disampaikan Hugua dalam raker Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. 

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.

Photo :
  • Antara/ Eric Ireng
Deklarasi Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta, FBJ: Jadi Magnet yang Sangat Menarik

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Menurut Hugua, money politics sudah sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarakat. Karena itu, kata Hugua, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik dengan batasan jumlah tertentu.

Ditanya Lawan Ahok di Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Ya Enggak Apa-apa, Bagus

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," kata Hugua.

Lebih lanjut, Hugua menyebut, kontestasi dengan politik uang tersebut berdampak negatif terutama terhadap orang yang tidak punya modal. 

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," kata Hugua.

Diketahui, pada Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Junimart Girsang dan Syamsurijal.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya