DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu pasal yang diusulkan untuk direvisi ialah Pasal 15 yang mengatur ketentuan jumlah kementerian maksimal 34. 

Memperingati Hari Jamu Nasional, Simak 5 Manfaat Kunyit Asam untuk Kesehatan Tubuh

Dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar Selasa, 14 Mei 2024, diusulkan agar presiden dapat menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dengan itu, berarti jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hanya paling banyak 34 namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Revisi UU Kementerian Negara tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Diklaim bahwa revisi dilakukan karena mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

DPR Bakal Panggil Pemerintah Imbas Gaduh Gaji Pegawai Dipotong Buat Tapera

Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menuturkan pihaknya masih bisa membahas revisi UU yang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Salah satu faktornya karena adanya putusan MK, sehingga perlu menyesuaikan norma dalam UU dengan putusan MK.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," ujarnya.

Supratman mengatakan perubahan materi baik pengurangan atau penambahan materi lain, tidak dibatasi.

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

"Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka uang setiap saat kita bahas," kata Supratman.

Pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024, pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR juga melanjutkan rapat panja RUU Kementerian Negara. 

Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi juga diminta menyiapkan anggotanya untuk masuk sebagai panitia kerja (panja).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya