Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang Dipecat
Rabu, 5 Maret 2014 - 09:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVAnews
– Ketua dan seorang komisioner KPUD Deli Serdang, Sumatera Utara, dipecat menyusul hilangnya surat suara di dua Tempat Pemungutan Suara. Pemecatan keduanya diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Selasa, 04 Maret 2014.
Dalam amar putusan Nomor 15/DKPP-PKE-III/2014 itu, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selain memecat Muhammad Yusri selaku Ketua KPUD Deli Serdang dan Fajar Pasaribu selaku anggota KPU Deli Serdang, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada tiga anggota KPU Deli Serdang lainnya, yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar.
Anggota panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, tindakan Yusri dan Fajar merupakan bentuk peremehan. “Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Nur Hidayat.
Kelima anggota KPU Deli Serdang tersebut sebelumnya dilaporkan warga Deli Serdang, Hadi Ismanto, karena dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PHPU.D-XI/2013. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS.
Baca Juga :
Tapi satu hari menjelang pilkada ulang, Selasa 18 Februari 2014, sebagian surat suara yang raib itu ditemukan di kantor kepala desa setempat.
Untuk diketahui, Pilkada Deli Serdang berlangsung pada 23 Oktober 2013 dan diikuti 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (eh)
Laporan: Budi Satria, ANTV