Sertifikasi Kayu Minim, Pengusaha Terkendala Biaya
Jumat, 14 Maret 2014 - 19:25 WIB
Sumber :
- Anis Efizudin
VIVAnews
- Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Tangan Indonesia (Asmindo), Indrawan, Jumat 14 Maret 2014, menyatakan bahwa pemerintah mengabulkan permintaan pengusaha untuk menunda pemberlakukan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hingga Januari 2015.
Indrawan menjelaskan, pengusaha produk berbasis kayu meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan SVLK yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2014. Permintaan mereka dikabulkan pemerintah.
Baca Juga :
"Kalau dibantu pemerintah, ini akan mempermudah sertifikasi," kata dia.
Masalah selanjutnya adalah dokumen perizinan. Menurut Indrawan, banyak UKM yang tidak berdokumen izin, seperti dokumen lingkungan dan asal-usul kayu. Padahal dokumen itu penting sebagai syrata mengurus sertifikat legalitas kayu.
"Ini harus dibenahi dan tidak mudah. Mereka perlu diberi pemahaman. Perusahaan besar yang mengekspor, punya perusahaan-perusahaan kecil yang menyuplai," kata Indrawan.
Kegiatan ekspor, ia menambahhkan, tidak akan terjadi kalau pengusaha mebel dan kerajinan tidak punya SVLK.
"Nah, yang kecil harus siap. Kalau tidak bisa tunjukkan SVLK, ya tidak bisa ekspor," kata Indrawan. (sj)