Korupsi e-KTP, KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri
Selasa, 22 April 2014 - 21:35 WIB
Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2014.
Pantauan
VIVAnews
, sekitar tujuh penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung pendataan penduduk tersebut. Enam orang di antaranya mengenakan rompi berlogo KPK di punggung dan satu perempuan dari petugas tanpa rompi.
Dari informasi yang dihimpun, satgas pemberantasan korupsi itu mulai bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka tampak naik turun lift gedung.
Sementara itu, ruang lobi kantor dikunci dan dijaga oleh petugas keamanan internal. Diluar lobi, terparkir mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B 1893 RFS.
"Iya ini mobil Direktur (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto)," kata seorang pegawai kantor tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun saat ditanya apakah direktur ada didalam bersama penyidik KPK, pegawai tersebut bungkam. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Geledah Dua Lokasi
Baca Juga :
"Sudah kami periksa semua. Sampai teknologinya juga kita periksa," ucapnya.
Saat ini KPK masih menghitung kerugian negara yang hilang karena kasus tersebut. Meskipun saat ini KPK sudah memiliki estimasi kasar berapa besar kerugian tersebut. "Biasanya kami belum sebut. Kan nanti minta dihitung lagi sama BPK atau BPKP. Estimasi jumlah itu pasti ada," terang Bambang
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (umi)