KPU Tak Ikut Periksa Laporan Dana Kampanye
Kamis, 24 April 2014 - 11:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan terakhir bagi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka sampai pukul 18.00 WIB, Kamis 24 April 2014.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, laporan dana kampanye tersebut tidak akan diperiksa lembaganya, melainkan diserahkan langsung ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk KPU.
Baca Juga :