Langgar Aturan Jual Minuman Beralkohol, Pemerintah Cabut izin Usaha
Jumat, 25 April 2014 - 16:26 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah akan tindak tegas minimarket dan toko-toko lainnya yang menjual minuman beralkohol kepada anak-anak dan remaja. Sanksinya tidak main-main: pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di dalam peraturan itu, tertulis bahwa tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol, seperti minimarket, hipermarket, dan toko eceran, wajib meminta pembeli menunjukkan kartu identitasnya, yaitu KTP.
Sebab, konsumen yang boleh membeli minuman beralkohol adalah pembeli berusia 21 tahun ke atas. Permendag tersebut mulai berlaku efektif per 11 April 2014.
"Yang akan kami cabut izinnya adalah penjualnya. Yang akan dikenakan sanksi penjualnya, bukan hanya pembelinya saja. Dengan adanya Permendag ini, kalau dia melanggar itu, baik izin edar maupun izin usaha
convenience store
-nya kami cabut. Justru, kami sekarang memberikan pengawasan yang lebih ketat kepada pengecernya," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 25 April 2014.
Bayu mengakui, minuman beralkohol berhubungan dengan beberapa hal. Salah satunya, adalah dunia pariwisata.
Baca Juga :