Bawaslu Laporkan Pidana Pemilu ke Mabes Polri

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi Markas Besar Kepolisian. Menurut ketua badan pengawas, Nur Hidayat Sardini mengatakan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan kasus terkait tindak pidana pemilu.

"Yakni terkait tindak pidana pemilu Pasal 288 UU Pemilu," kata Nur Hidayat di tangga Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 17 April 2009. Pasal yang dilaporkan badan pengawas mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilu tidak bernilai.

Namun, Nur Hidayat belum mau menjelaskan materi laporan, termasuk siapa pihak terlapor kasus tersebut. "Materi hukumnya nanti, kita registrasi dulu," kata Nur Hidayat lalu masuk ruangan badan reserse dan kriminal.

Nur Hidayat datang sekitar pukul 10.30, didampingi para anggota Bawaslu yakni Wirdyaningsih, Wahidah Syuaib, dan Agustiani Fredelina Sitorus.

Menurut informasi yang didapat VIVAnews, kedatangan ke markas besar adalah untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu bahkan akan menggelar konferensi pers di Media Centre Bawaslu pada pukul 13.30 siang nanti.